Napanews! KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tapanuli Selatan Mengadakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk Rekrutmen Badan Adhoc Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, yang di adakan di Aula Kantor Camat Batang Toru pada Selasa, 22 November 2022 pukul 10.00 wib sampai dengan Selesai.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Ketua KPU Bapak Panataran Simanjuntak yang di dampingi oleh Bapak Efendi Rambe (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapanuli Selatan). Kegiatan ini di hadiri oleh Camat dan seluruh Kepala Desa/Lurah atau yang mewakili Kecamatan Batang Toru, Kecamatan Muara Batang Toru, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kecamatan Marancar dan Kecamatan Angkola Barat.
Adapun tujuan KPU mengadakan kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan Tapanuli Selatan dalam menghadapi Pemilihan Serentak yang akan di adakan INDONESIA pada tahun 2024 mendatang. Dalam kegiatan ini KPU memperkenalkan sebuah aplikasi yang akan di gunakan untuk penerimaan PPK,PPS pada pemilu Serentak 2024, bukan cuma itu aplikasi ini juga nantinya akan di gunakan untuk penerimaan anggota KPU. " aplikasi ini selain untuk penerimaan PPS,PPK pemilu serentak 2024, juga akan di gunakan untuk penerimaan anggota KPU tetapi pada saat ini untuk penerimaan anggota KPU masih di blokir belum di buka" ujar Efendi Rambe selaku narasumber penggunaan aplikasi SIAKBA itu.
Peserta sosialisasi sangat antusias dalam mengikuti dan mendengarkan penjelasan dari KPU Tapsel tentang aplikasi ini. di sesi akhir kpu membuka pertanyaan seputar aplikasi ini dan tentang pemilu serentak 2024, dalam hal ini beberapa peserta bertanya kepada kpu sebagai umpan balik atas penjelasan kpu tentang aplikasi dan pemilu serentak 2024. salah satunya yaitu perwakilan camat Batangtoru dan dari Desa Napa,
Desa Napa yang di wakilkan oleh Kaur Umum dan Perencanaan itu bertanya kepada KPU apakah dalam penerimaan PPK dan PPS ini pemerintah Desa bisa mengikutinya atau tidak. " dalam penerimaan PPK,PPS serta yang terlibat di dalam pemilu serentak 2024 semua bisa mendaftar dengan kriteria, seperti yang boleh melamar itu umurnya harus 17 (yang sudah punya KTP-EL) sampai umur 50 tahun di atas itu tidak bisa melamar, dan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA. aplikasi ini sangat unik setelah kita mendaftar aplikasi ini bisa mendeteksi pekerjaan kita saat ini apakah PNS,NON PNS atau yang lainnya maka kita semua boleh mendaftar asalkan bisa mendedikasikan waktunya lebih banyak kepada Pemilu Serentak ini, kalau kalian pemerintah desa mau mendaftar silahkan saja cuman kalian harus bisa membagi waktunya antara pemerintah desa dan pemilu serentak ini jangan ada yang rusak baik pekerjaan utama ataupun pemilu serentak. terus yang harus di perhatikan itu adalah masalah dokumen administrasi akan kita bagikan nantinya apa saja yang harus di persiapkan, khusus untuk surat keterangan kesehatan bapak ibu harus detail, biasanya isinya cuman keterangan sehat jasmani dan rohani serta berat badan dan tinggi badan, untuk saat ini surat keterangan sehat itu harus di tambahi dengan cek darah tinggi, kolestrol dan gula darah. apabila penyakit ini ada di si pelamar maka kita akan pertimbangkan dalam penerimaannya.intinya yang ada penyakit dalamnya akan kita pertimbangkan dalam penerimaannya sebagai anggota PPS,PPK dan yang lainnya." ujar efendi rambe sebagai jawaban pertanyaan saudari Belli Wahyuni (Kaur Umum dan Perencanaan Desa Napa). ( b.w )
Abdul Kadir
16 Desember 2022 08:33:55
Selamat buat Kades Terpilih.....semoga desa napa bertambah maju.......