Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2023 s/d 2028
DESA NAPA KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN
Surat Keputusan Kepala Desa
Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Desa (LPMD)
Desa Napa Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
Alamat
|
1
|
Ketua
|
MIRHAN SIREGAR
|
Desa Napa
|
2
|
Sekretaris
|
HASAN SITUMORANG
|
Desa Napa
|
3
|
Bendahara
|
PURNAMA SIHOMBING
|
Desa Napa
|
4
|
Kasi Kemasyarakatan
|
SAHIBUN HARAHAP
|
Desa Napa
|
5
|
Kasi Pembangunan
|
ZULKIFLI SIREGAR
|
Desa Napa
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Abdul Kadir
16 Desember 2022 08:33:55
Selamat buat Kades Terpilih.....semoga desa napa bertambah maju.......