KEPALA DESA NAPA
KECAMATAN BATANGTORU
KABUPATEN TAPANULI SELATAN
PERATURAN DESA NAPA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBUATAN ATAS PERATURAN DESA NAPA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa) TAHUN 2017-2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NAPA,
menimbang :
- Bahwa untuk memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai diperlukan suatu Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun berdasarkan visi, misi dan program kerja Kepala Desa;
- Bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pada penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintah desa, tunjangan operasional BPD, Intensif RT/RW, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggara pemerintah desa dan partisipasi masyarakat maka perlu dibuat PEMBUATAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu membentuk peraturan desa tentang PEMBUATAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan., 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NAPA
dan
KEPALA DESA NAPA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG PEMBUATAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa) TAHUN 2017-2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Tapanuli Selatan
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
- Bupati adalah Bupati Tapanuli Selatan
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Tapanuli Selatan
- Desa adalah desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PEMBUATAN RPJM-DESA 2017-2023
Pasal 2
- Rencangan RPJM-Desa disusun oleh Pemerintahan Desa;
- Dalam menyusun rancangan. RPJM-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu: LPM, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
- Setelah menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa menyampaikan rancangan RPJMDes kepada BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes untuk menbahas dan menyepakati rancangan RPJMDes menjadi dokumen RPJMDes dalam bentuk Peraturan Desa;
- Musyawarah desa Penyusunan RPJMDes diselenggarakan oleh BPD yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan Unsur Masyarakat ;
- Setelah dilakukan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Dokumen RPJMDes serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBUATAN RPJMDESA
Pasal 3
- Setelah dilakukan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa
tentang Dokumen RPJMDes serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa;
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi : Dengan pelayanan yang prima kita wujudkan DESA NAPA menjadi lebih
maju dalam bidang perekonomian dan pendidikan.
Pasal 5
Misi :
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat secara optimal
- Bersama masyarakat dan Kelembagaan Desa menyelenggarakan pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif;
- Bersama masyarakat dan kelembagaan masyarakat dalam mewujudkan Desa Sidomakmur yang aman, tentram dan damai;
- Bersama masyarakat dan kelembagaan memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pasal 6
Strategi Pembangunan Desa :
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemerintahan desa dan BPD.
- Meningkatkan pembangunan desa dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa
- Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat Desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat didalam pembangunan desa agar desa menjadi berkembang dan mandiri;
- Terciptanya lingkungan yang berkualitas, sehat dan lestari
- Terwujudnya pelayanan masyarakat yang prima didasarkan pada pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
Pasal 7
Arah Kebijakan Keuangan Desa :
- Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat
- Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat
- Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat
- Terwujudnya PEMBUATAN desa menuju sejahtera dan mandiri dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa;
- Terwujudnya kualitas pemerintahan desa dan BPD dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di desa.
Pasal 8
Arah Kebijakan Pembangunan Desa :
- Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
- Intensif RT dan RW;
- Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
- Tunjangan operasional BPD;
- Program operasional Pemerintahan Desa;
- Program Pelayanan Dasar;
- Program pelayanan dasar infrastruktur;
- Program kebutuhan primer pangan;
- Program pelayanan dasar pendidikan;
- Program pelayanan kesehatan;
- Program kebutuhan primer Sandang;
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Ekonomi produktif;
- Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
- Program penunjang peringatan hari-hari besar;
- Program dana bergulir.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 10
- Peraturan Desa tentang PEMBUATAN RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
- Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran Desa
Ditetapkan di : NAPA
Pada tanggal : 11 JANUARI 2017
KEPALA DESA NAPA
HENDRI SYAHPUTRA SIREGAR
Diundangkan di Desa NAPA
Pada tanggal 7 Januari 2017
SEKRETARIS DESA
EFDI NASUTION
Abdul Kadir
16 Desember 2022 08:33:55
Selamat buat Kades Terpilih.....semoga desa napa bertambah maju.......